Sebagaimana dimanatkan dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan disebutkan bahwa Upaya Kesehatan adalah kegiatan untuk meningkatkan derajat kesehatan yang diselenggarakan bersama oleh pemerintah dan masyarakat.
Berdasarkan Undang – Undang di atas, Rumkitban 04.08.05/Blora membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta melaksanakan upaya rujukan.
Upaya untuk merealisasi upaya tersebut, maka guna menjamin akuntabilitas kinerja, maka Rumkitban 04.08.05 memiliki visi dan misi sebagai berikut :
- V I S I
Menjadi rumah sakit kebanggaan setiap prajurit dan masyarakat umum dengan pelayanan prima. - M I S I
a) Meningkatkan mutu pelayanan sesuai standar rumkitban 04.08.05/Blora
b) Mempunyai sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang cukup, memadai secara kuantitas maupun kualitas. - MOTTO
a) Senyum
b) Sapa
c) Sentuh
d) Sembuh - TUJUAN
Agar para prajurit dan PNS beserta keluarganya memperoleh derajat kesehatan yang optimal sehingga dapat menunjang tugas pokok TNI AD.